Di negara demokrasi seperti Indonesia ini, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan jelas diatur dalam UUD 1945 dan aturan-aturan turunannya. Menyampaikan pendapat dimuka umum dapat dilakukan baik melalui gerakan massa, media massa dan cetak. Tetapi masyarakat perlu untuk mengkaji atau mempelajari aturan yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran yang menjerat diri sendiri.
Selengkapnya baca di buku

0 Komentar