Kemendikbud baru-baru ini menjadi sorotan kritik terkait isu PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Seperti hendak menurunkan jiwa nasionalisme bangsa. PP (Peraturan Pemerintah) tersebut juga dianggap menyalahi aturan secara hierarki hukum.
Dalam PP No.57 Tahun 2021 (Pasal 40 ayat 3) tentang Standarisasi Pendidikan Nasional menjelaskan, kurikulum pada pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa. Sedangkan dalam UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 35 ayat 3) menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Sementara itu dalam PP No.57 Tahun 2021 (Pasal 40 ayat 2) menjelaskan, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, serta Muatan Lokal. Tidak mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai muatan tersendiri.
Selengkapnya baca di buku

0 Komentar