UU CILAKA : Antara Orba Dan Tantangan Globalisasi

( Foto source : @poliklitik )


Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU CILAKA) yang telah disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI tertanggal 5 Oktober 2020 ini menuai banyak kontroversi. Gelombang-gelombang demonstrasi bergerak hampir diseluruh wilayah Indonesia. Buruh dan mahasiswa bersatu untuk menolak disahkannya RUU yang dianggap menindas para perkerja dan malah pro terhadap investor asing. Selain itu juga secara prosedural pada saat perumusan RUU ini minim keterlibatan dari pihak pekerja dan seperti tergesa-gesa dalam mengesahkannya menjadi UU.

Terdapat dua catatan penting dalam permasalah UU CILAKA. Pertama adalah tantangan global. Dapat kita ketahui bersama, perkembangan zaman tidak mungkin dapat dihindari lagi. Segala sesuatu dapat kita lihat pada revolusi industri pertama hingga revolusi industri keempat sekarang ini. Dampak apa yang kemudian terjadi. Kapitalisme merajalela disetiap aspek kehidupan. Dengan kondisi sosial-politik negara kita yang carut-marut dan oligarki yang menjadi pondasi mengakibatkan negara kita tidak maju-maju.

Kedua adalah bonus demografi. Negara kita diprediksi bakal mengalami banyaknya generasi muda di tahun-tahun yang akan datang. Ini menjadi catatan penting ketika melihat realita sekarang pun lapangan kerja masih sangatlah minim, ditambah kondisi Covid-19 yang berdampak pada naiknya taraf pengangguran.

Selengkapnya baca di buku

Posting Komentar

0 Komentar