Masalah Kekerasan Seksual Dan Kurikulum Baru Tahun 2022



Permasalahan kekerasan seksual kembali menjadi trending topik di Indonesia. Setelah mencuatnya pembahasan terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilingkungan Perguruan Tinggi yang sebelumnya juga ramai pembahasan tentang RUU PKS.

Masalah kekerasan seksual 77% terjadi di Perguruan Tinggi seperti kasus pelecehan seksual. Pihak yang melakukan pelecehan seksual adalah dosen dan korbannya adalah mahasiswi yang sering terjadi pada saat sedang melakukan bimbingan skripsi. Waktu bimbingan skripsi itu lah saat yang tepat dimanfaatkan oleh oknum dosen. Selain pada bimbingan skripsi, pelecehan seksual juga kerap ditemukan pada pesan-pesan Whatsapp yang dikirim oleh dosen kepada mahasiswinya seperti yang terjadi di kampus UNJ.

Masih berkaitan dengan kampus, masalah kekerasan seksual dialami oleh Novia Widyasari yang mayatnya ditemukan di tempat pemakaman ayahnya. Ia merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang telah ramai diperbincangkan di media sosial. Kali ini pihak yang melakukan kekerasan seksual bukanlah dosen tapi seorang anggota aparat kepolisian yang merupakan pacar dari Novia Widyasari.   

Selengkapnya baca di buku

Posting Komentar

0 Komentar