Kompetensi Guru Dan Kaitannya Dengan Kualitas Pendidikan


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualitas Akademi dan Kompetensi Guru. Dijelaskan bahwa standar kompetensi guru dikembangkan ke dalam empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional (Rusman: 2012). Empat kompetensi tersebut jelas memiliki ruang lingkup tersendiri yang kemudian harus melekat pada diri seorang guru. Mengingat guru merupakan komponen penting dalam sistem pendidikan. Utamanya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Persoalan kualitas pendidikan di Indonesia tidak bisa dijawab hanya dengan mengubah kurikulum juga tidak bisa dengan mengganti menteri atau dirjen. Kualitas pendidikan hanya bisa dijawab dengan kualitas guru. Guru yang berkompeten adalah jaminannya. Tanpa adanya perbaikan atau pengembangan kualitas pada guru, maka pendidikan akan tetap tidak memadai.

Sebagai ujung tombak dalam meningkatkan kualitas pada pendidikan. Guru perlu benar-benar memahami dengan serius tentang kompetensi guru. Pertama, yaitu terdapat kompetensi pedagogik. Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran murid. Pengelolaan pembelajaran yang dimaksud yaitu guru dapat mengidentifikasi karakteristik setiap murid, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi belajar, dan pengembangan potensi peserta didik (Hasrita Lubis: 2018).

Kedua yaitu kompetensi kepribadian. Kepribadian guru merupakan titik tumpu. Jika titik tumpu kuat maka pengetahuan dan keahlian bekerja secara seimbang dan dapat menimbulkan perubahan perilaku yang positif dalam pembelajaran. Jika titik tumpu lemah maka kepribadian guru tidak banyak membantu dalam proses pembelajaran (J Hendra: 2015). Kepribadian guru memiliki nilai yang besar terhadap keberhasilan suatu pendidikan dalam pembentukan kepribadian peserta didik. Guru harus memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan akhlak yang mulia dan dapat menjadi tauladan.

Selengkapnya baca di buku

Posting Komentar

0 Komentar